Begini Detik-detik Suami Potong Telinga Istri di Luwu, Terancam 5 Tahun Penjara
Pemotong telinga istri, terancam bui 5 tahun. Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolsek Larompong, Luwu.
LUWU, BUKAMATA - Baco Bolong alias Hasdi (43) yang tega memotong daun telinga istrinya berinisial CG (39) di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, kini menjalani proses hukum di Mapolsek Larompong.

Dalam pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Larompong, Baco Bolong mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal karena korban tidak menyiapkan makanan. Istrinya juga memilih tinggal bermalam di rumah tetangga, sehingga ia merasa malu dengan kondisi tersebut. Akibatnya dia melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun justeru dia menendang paha saya. Dan saya tarik telinganya lalu saya iris dengan sembilu hingga lepas, saat sudah lepas saya bungkus dalam bungkusan rokok dan saya bawa pergi,” kata Baco saat ditemui di Mapolsek Larompong, Rabu (24/06/2020) malam.
Baco mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan didapatkan di dinding, di bawah atap rumbia.
“Barang itu saya ambil saat cekcok, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tak tahu apa kegunaannya,” ucap Baco.
Atas kejadian tersebut Baco menyesali perbuatannya, walaupun ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
“Saya menyesali perbuatan saya meski awalnya hanya mengancam hanya ingin memberi perhatian tetapi karena ia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki syaitan maka terpaksa saya lakukan," ujar Baco.
Sementara itu Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Saat pelaku ditangkap ia menyerahkan potongan telinga korban, dan petugas memasukkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Larompong untuk diproses lebih lanjut," jelas Syarief.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Syarif menambahkan, korban setelah kejadian langsung dilarikan ke Puskesmas Larompong untuk mendapatkan perawatan.
“Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.
Sebelumnya diberitakan Baco Bolong alias Hasdi (43) seorang petani di Dusun Rambu, Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berhadapan dengan polisi setelah mengiris telinga CG (39), istrinya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Larompong, Kabupaten Luwu pada Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB / 55 / VI / 2020 / Res. Luwu / Sek. Larompong, tanggal 22 Juni 2020.
Lanjut Faisal, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah warga di Dusun Salobunga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu. Namun atas laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus langsung melakukan penangkapan di desa tersebut.
"Sementara pelaku sudah kami amankan bersama sebilah pisau bambu," ucap Faisal.
News Feed
Berita Populer
17 Juni 2026 08:05
17 Juni 2026 10:41
17 Juni 2026 10:55
17 Juni 2026 09:18
