Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Korban mengaku harus kehilangan uang senilai Rp183 juta karena perbuatan pelaku.
BUKAMATA - Aksi seorang pelajar SMA di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, terlibang nekat. Dia menipu seorang profesor di Jambi ratusan juta rupiah dari dalam penjara.
Pelaku adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik. Dia juga merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Prof. Dr. Nurhayati M.Sc, dosen di Universitas Negeri Jambi.
Dalam kesaksian saksi korban Nurhayati, dia harus kehilangan uang senilai Rp183 juta karena perbuatan terdakwa. Modus yang digunakan pelaku adalah lelang kendaraan.
Pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko, Bathin VII, Muaro Bungo. Pelaku menyamar sebagai IPTU Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.
Pelaku yang merupakan narapidana ini menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara.
Dia lalu menawarkan sebuah mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 dengan harga yang didiskon 10 persen, serta bonus satu unit motor jika saksi korban membeli secara cash.
Korba pun tergiur dengan iming-iming itu. Dan mentranfer sejumlah uang dalam beberap tahap denga total Rp183 juta. "Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang Selasa (23/6).
Kedua terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIB Siborong-borong secara daring. Hakim Ketua Yandri Roni yang memimpin sidang beberapa kali membentak terdakwa atas perbuatan mereka apalagi dengan status mereka yang masih pelajar SMA.
"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" kata Yandri Roni kepada terdakwa, seperti dilansir Kumparan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43