Redaksi
Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 12:07

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

Mulai 20 Juni, Pemkot Makassar Bakal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Mulai 20 Juni 2020, Pemkot Makassar akan segera memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

MAKASSAR, BUKAMATA - Edukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, terus dilakukan secara massif oleh Pemerintah Kota Makassar. Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/RW. Bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.

Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.

Karenanya, Pj Wali Kota Makassar Prof. Yusran Jusuf menegaskan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf, Rabu (17/6/2020).

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai hari ini, Kamis dan Jumat. Sementara pada Sabtu, 20 Juni 2020 mendatang, sanksi sudah mulai diterapkan.

Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan Gerakan Massal Penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai 20 Juni ini.

Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/RW, dan juga aparat gabungan TNI/POLRI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Covid-19

Berita Populer