Redaksi
Redaksi

Senin, 15 Juni 2020 13:11

Ilustrasi
Ilustrasi

Kisah Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Digilir 7 Pria

OR berkenalan pelaku di media sosial. Baru seminggu, korban dan pelaku bertemu. Di sebuah rumah pelaku dan 6 rekannya menggilir korban.

JAKARTA, BUKAMATA - OR (16), meninggal. Dia jatuh sakit usai digilir 7 pria di Tangerang. Dia juga dicekoki Eksimer.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri membeber peristiwa itu.

AKP Efri bilang, korban berkenalan dengan Fikri Fadhilah, salah satu tersangka lewat media sosial Facebook. Mereka baru berkenalan selama seminggu.

Fikri lalu merasa menjadi pacar korban. Dia kemudian diajak ketemu di suatu tempat. Kemudian dibawa ke salah satu rumah teman tersangka, Sudirman di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).

Sekitar jam 01.00 WIB, ketika itu. Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.

Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.

Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.

Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.

Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp100 ribu.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.

Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban dinyatakan meninggal dunia.

Keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemerkosaan #Pembunuhan