Ulfa
Ulfa

Jumat, 12 Juni 2020 16:40

AKBP Fajar Dani Susanto.
AKBP Fajar Dani Susanto.

Terkait Pansus Covid-19, Begini Kata Kapolres Luwu

Pansus Covid-19 sendiri resmi terbentuk pada 4 Juni 2020. Tujuannya untuk mengevaluasi kinerja Tim Gugus.

LUWU - DPRD Luwu kembali menggunakan hak legislasi membentuk Pansus COVID-19 terkait kinerjan Tim Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Luwu.

Proses pembentukan Pansus oleh DPRD Luwu bukan tanpa polemik. Dari sekian fraksi di DPR, sekitar 6 fraksi yang menerima di antaranya Fraksi Demokrat, PPP, Nasdem, Selalu Bersama, PAN, dan PKS. Sedangkan yang menolak adalah Fraksi PDI, Fraksi Golkar, Perindo dan Fraksi Gerindra.

Pansus Covid-19 sendiri resmi terbentuk pada 4 Juni 2020. Tujuannya untuk mengevaluasi kinerja Tim Gugus.

Terkait dibentuknya Pansus Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, AKBP Fajar Dani Susanto yang juga menjabat selaku Kapolres Luwu menuturkan, pembentukan Pansus oleh DPRD Luwu adalah hak legislasi lembaga terhormat tersebut, jadi prosesnya memang sesuai aturan dan sah, sepanjang itu untuk kepen ringan masyarakat Luwu.

"Silakan saja dari DPRD Luwu melaksanakannya, karena itu diatur dalam Undang Undang," kata Fajar Dani Susanto, Jumat (12/6/2020)

Dia menambahkan, jika Pansus mengundang tim gugus Covid-19, pihaknya akan datang, sepanjang itu untuk rakyat.

"Jadi prinsipnya Gugus Tugas siap, dan tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat," beber Fajar Dani Susanto.

 

Penulis : Irwan Musa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Covid-19 #Pemkab Luwu