Wanita Ini Didenda Rp 223 Juta Usai Beri Servis Onani di Tengah Pandemi
Hwee kemudian membayar 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta untuk layanan pijat dan masturbasi selama dua jam.
BUKAMATA - Jin Yin, seorang wanita di Singapura terpaksa harus membayar ratusan juta. Penyebabnya, dia nekat membuka layanan pijat plus-plus di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir Channel News Asia, Rabu (10/6/2020), pengadilan memutuskan Jin Yin harus menjalani hukuman kurungan jika tidak bisa membayar denda sebanyak 22 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 223,3 juta.
Kejadian tersebut terjadi pada April lalu. Dimana, seorang pelanggan berusia 67 tahun, Chan Fun Hwee, memesan layanan pijat ke Yin setelah melihat iklan salon pijat plus-plus di sebuah situs iklan.
Hwee kemudian membayar 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta untuk layanan pijat dan masturbasi selama dua jam.
Rupanya, pihak berwenang mengetahui praktek Yin setelah mendapatkan laporan dari warga setempat yang tinggal di sekitar salon yang bernama In-Style tersebut.
"Salon pijat masih beroperasi. saya melihat satu orang keluar dari sana meski ada tulisan tutup di salon tersebut. Ini sangat berbahaya. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi. Saya penduduk di sekitar sini," kata laporan tersebut berdasarkan keterangan dari pengadilan.
Selepas menerima laporan, petugas polisi pun langsung tiba di lokasi salon yang beralamat di jalan Upper Cross blok 34 sekitar pukul 14.30 siang, dan mendapati salon dalam keadaan tutup.
Polisi kemudian masuk ke salon dan menemukan Hwee tengah duduk di kasur pijat. Disebutkan, Yin dan Hwee saat itu tak memakai masker.
Wanita berusia 55 tahun ini kemudian mengaku bersalah atas tuduhan memberikan layanan pijat dan masturbasi tanpa izin dan pelanggaran karena membuka bisnis selama lockdown. Padahal, bisnis tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi.
===
News Feed
Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Bupati Maros Chaidir Syam: Rakornas Jadi Momentum Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
02 Februari 2026 19:59
Munafri Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden di Rakornas 2026
02 Februari 2026 19:38
Berita Populer
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43
