Redaksi
Redaksi

Rabu, 10 Juni 2020 08:32

Warga yang diamankan karena mengambil paksa jenazah Covid-19.
Warga yang diamankan karena mengambil paksa jenazah Covid-19.

Satu Perempuan Diamankan untuk Kasus Pengambilan Jenazah di Makassar, Total 32 yang Ditangkap

Sebanyak 32 orang sudah diamankan, pasca pengambilan paksa jenazah Covid-19. Ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka.

MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel, mengupdate jumlah orang yang ditangkap karena kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 pada beberapa rumah sakit di Makassar.

Hingga tadi malam, ada 31 yang diamankan. Pagi ini, Polda Sulsel mengupdate jumlah orang yang ditangkap terkait kasus itu.

Ada satu orang lagi yang ditangkap terkait kasus pengambilan paksa jenazah. Seorang perempuan. TKP di RS Bhayangkara. sudah berstatus tersangka. Sehingga total sudah 32 orang yang ditangkap.

Demikian diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim merinci. Untuk Labuang Baji diamankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka.

"Dan ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara ada kita amankan satu orang itu perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu menjadi 32," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

"Pasal yang kita tetapkan itu pasal berlapis, pertama dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93, kita lapis dengan pasal 214 KUHP," tutur Kombes Ibrahim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pengambilan paksa jenazah Covid-19 #Polrestabes Makassar #Polda Sulsel