Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pelaku menggelapkan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan di Kota Tegal.
BUKAMATA - Febrinita Budi Winarti (39), seorang karyawati sebuah bank di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap karena menggelapkan dana nasabah.
Pelaku menggelapkan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Kasusnya terungkap setelah seorang korbannya melapor ke polisi.
Dalam melakukan aksinya, warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ini merayu para nasabah supaya mau menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di bank tempatnya bekerja.
"Salah satu nasabah (korban) tergiur dan menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD, Selasa (9/6/2020).
Bukan hanya bunga besar, pelaku juga menjanjikan hadiah kepada korbannya. Untuk mengelabui korbannya, kata Bambang, pelaku membuat kartu bilyet palsu.
Aksi kejahatannya baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada pelaku.
"Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota," ujarnya.
Dari laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku. Polisi beberapa kali gagal menangkap pelaku yang sempat menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat, ada empat orang nasabah yang menjadi korban.
"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," bebernya dilansir Detikcom.
Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33