Ulfa : Selasa, 09 Juni 2020 22:59
Para pelaku diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020).

MAKASSAR - Polisi berhasil mengamankan 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sebanyak 31 orang sudah diamankan di Polrestabes Makassar.

Dari 31 yang diamankan, 25 diantaranya merupakan pelaku pengambilan jenazah di Rumah Sakit Khusus Dadi, 5 orang dari kasus di RS Labuang Baji dan satu orang di kasus RS Stela Maris.

"25 orang itu kasus pengambilan jenazah yang di RS Dadi, jadi totalnya semua sebanyak 31 orang. Untuk nama-namanya masih di data, dibuatkan bahan keterangan," kata Pol Ibrahim Tompo, Selasa (9/6/2020).

Untuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kata dia, baru tiga orang, yakni SA dan MR dari kasus di RS Dadi, dan satu tersangka dari kasus RS Stela Maris.

"Tersangka akan terus bertambah karena masih dalam pemeriksaan," bebernya.

Setelah ditangkap tim gabungan, para pelaku saat ini langsung menjalani pemeriksaan rapid test.

"Sekarang semuanya di rapid tes dan PCR, pemeriksaan dilengkapi dengan APD," tambahnya.

Atas perbuatan, para pelaku akan dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa hari lalu aksi pengambilan paksa jenazah Covid-19 terjadi di sejumlah rumah sakit di Makassar. Sebut saja di RS Dadi, RS Labuang Baji RS Stella Maris.