Bisa Ditarik, Tapi Kemenag Sulsel Minta CJH Sulsel Tak Ambil Dananya Agar Tak Repot Tahun Depan
Kemenag Sulsel mempersilakan calon jemaah haji (CJH) Sulsel yang hendak menarik dana pelunasan hajinya. Sudah bisa diambil minggu ini.
MAKASSAR, BUKAMATA - Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini, dan hendak mengambil dananya, sudah bisa langsung menariknya di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dapat diambil kembali oleh calon jemaah haji.
"Calon jemaah haji itu dapat menarik kembali dananya. Itu kalau ada jemaah yang membutuhkan. Prosedurnya yaitu yang diambil bukan biaya tabungannya, tapi biaya pelunasannya. Karena kalau dana tabungannya diambil, itu artinya dia mengundurkan diri maksudnya tidak masuk lagi dalam daftar," ungkapnya saat berbincang di ruangannya, Rabu (3/6/2020).
Biaya perjalanan jemaah haji kata dia, dikelola oleh badan independen (badan khusus) yang dibentuk oleh Presiden RI, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji.
"Biayanya dapat diambil ke badan pengelola keuangan haji yang dibentuk secara khusus oleh Presiden RI. Jadi badan itu bukan Kementerian Agama yang bentuk," tambah Kaswad.
Bagi calon jemaah yang hendak menarik dananya sudah bisa diambil mulai minggu ini. Kaswad Sartono juga akan mensosialisasikan terkait calon jemaah yang akan menarik dananya.
"Untuk calon jemaah haji yang mau menarik dananya, sudah bisa diambil minggu ini. Insyaallah minggu ini sudah bisa dilayani untuk kabupaten kota," pungkasnya.
Kaswad Sartono juga mengharapkan kepada calon jemaah haji untuk tidak menarik dananya, agar tahun depan tinggal berangkat. Tidak lagi mengurus pelunasan.
"Untuk kemarin dan hari ini semenjak adanya putusan dari Pemerintah Pusat, di Sulsel belum ada data yang masuk bagi calon jemaah yang ingin mengambil dananya," terang Kaswad.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
