Ulfa
Ulfa

Selasa, 02 Juni 2020 15:39

Kepala Kanwil Kementrian Agama Sulsel, Anwar Abubakar, Selasa (2/6/2020).
Kepala Kanwil Kementrian Agama Sulsel, Anwar Abubakar, Selasa (2/6/2020).

7.272 Calon Jamaah Haji Sulsel Batal Berangkat, Makassar 1.127 Jamaah

Kebijakan pemerintah terkait pembatal ibadah haji tersebut melalui beberapa tahan pertimbangan dan kajian.

MAKASSAR - Calon jamaah haji 2020 yang semestinya berangkat bulan depan dibatalkan oleh Pemerintah RI. Hal itu dikarenakan imbas pandemi Covid-19 yang merambak di seluruh dunia.

Kepala Kanwil Kementrian Agama Sulsel, Anwar Abubakar mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pembatal ibadah haji tersebut melalui beberapa tahan pertimbangan dan kajian.

"Jadi tentu ini langkah yang terbaik diambil pemerintah. Jadi tentu kita berharap jamaah memahami dan tentu semua ada hikmahnya," kata Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).

Untuk itu, Anwar meminta kepada calon jamaah haji yang akan berangkat untuk bersabar dengan adanya putusan peniadaan keberangkatan. Hal ini, dikarenakan semua negara pun mengalami hal yang sama, tidak hanya di Indonesia saja.

"Dari awal, sejak bulan Februari kita sudah ada tiga skema yang telah dirancang, pertama yaitu kita berangkatkan semua jamaah haji. Skema yang kedua, kita berangkatkan hanya 50 perseni, dan skema ketiga kita tidak berangkatkan sama sekali," bebernya.

Adapun beberapa penyelenggaraan mempunyai asas dalam mengawal jamaah haji, yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

"Maka itu pemerintah memutuskan, untuk tidak memberangkatkan jamaah haji kita, mengingat 3 penyelenggaraan jamaah haji," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyebut ada 7.272 orang yang terpaksa berangkat haji tahun ini. Sementara di Kota Makassar ada sekitar 1.127 jamaah.

"Iya, pemberangkatannya batal tahun ini, untuk datanya calon jamaah itu sebanyak 7.272 orang," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, semua penangguhan ibadah haji tahun ini, berlaku kepada semua kategori, ibadah haji reguler dan ibadah haji khusus.

"Ini sudah kebijakan dari pusat, putusannya sudah resmi tadi, jadi kita harus ngikut dan mematuhi arahan dari Pemerintah Pusat RI," pungkasnya.

Penulis : Andis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Haji 2020

Berita Populer