Redaksi : Sabtu, 30 Mei 2020 13:46
ilustrasi

YOGYAKARTA, BUKAMATA - Diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digelar oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Jumat (29/5/2020), jadi perbincangan. Itu setelah pelaksana diskusi mendapatkan teror pembunuhan.

Pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM, mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK).

Bahkan, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan secara rinci ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK, terhadap pelaksana kegiatan hingga kepada keluarga.

Ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar Jumat kemarin.

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," terang Sigit Riyanto dalam siaran pers, Sabtu (30/5/2020).

Sementara itu, kepada pihak yang merasa terancam, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mempersilakan untuk segera membuat laporan kepada polisi terdekat.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan, polisi melindungi semua warga negara. "Jika ada yang merasa terancam silakan melapor ke kepolisian terdekat," kata Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Sejauh ini, kata Yulianto, pihaknya belum menerima laporan, sehingga secara hukum dalam peristiwa teror tersebut belum ada korban.

"Yang jelas sampai saat ini Polda DIY maupun polres (jajaran) belum menerima laporan terkait itu," ucapnya.

TAG