Bertaubat, Anggota KKB Papua Kembali ke Pangkuan NKRI
Salah seorang anggota KKB Papua di Yambi, Puncak Jaya menyatakan bertaubat dan kembali ke pangkuan NKRI.
JAYAPURA, BUKAMATA - Jumat, 29 Mei 2020, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yambi, Puncak Jaya, Cari Jalan Telenggen mendatangi Mapolres Puncak Jaya. Dia menyatakan bertaubat dan kembali ke pangkuan NKRI.

Cari Jalan Telenggen diterima Kapolres Puncak Jaya AKBP Mikael Suradal dan Kepala Distrik Gurage Usman Telenggen bertempat di Mapolres Puncak Jaya. Mikael Suradal berharap, anggota KKB lainnya mengikuti jejak Cari Jalan Telenggen itu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada saudara Cari Jalan Telenggen yang telah bersedia dengan sadar dan tanpa paksaan kembali ke pangkuan NKRI. Semoga dengan kembalinya saudara menjadi contoh bagi teman-teman yang masih bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata yang lainnya," ujar Mikael Suradal saat menerima Cari Jalan Telenggen.
Mikael Suradal menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Puncak Jaya terkait hak-hak Cari Jalan Telenggen sebagai warga negara Indonesia.
"Nanti masalah hak saudara sebagai warga negara Indonesia, kami akan koordinasikan dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Kemudian, Kapolres Puncak Jaya, Wakapolres Puncak Jaya, Dansatis Maleo dan Cari Jalan Telenggen melakukan foto bersama dengan membentangkan bendera merah putih. Kapolres Puncak Jaya juga menyerahkan paket sembako kepada Cari Jalan Telenggen.
"Hari ini kami menerima Anggota KKB Yambi, atas nama Cari Jalan Telenggen yang menyatakan diri bersedia kembali ke pangkuan NKRI, atas kesadaran saudara ini kita ucapkan terima kasih," ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Mikael, penyerahan diri Cari Jalan Telenggen secara sah akan dilakukan di hadapan para Forkopimda yakni Bupati Puncak Jaya, Dandim serta Ketua DPRD Puncak Jaya yang waktunya akan diatur kemudian.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
