Ulfa : Jumat, 29 Mei 2020 14:31
Barang bunting hasil durian. IST

MAKASSAR - Anggota Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polsek Mamajang berhasil menangkap pelaku pencurian di Kota Makassar.

Pelaku berinisial RY alias Appi (24). Dia ditangkap saat berada di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merk Samsung warna hitam.

Kapolsek Tamalate melalui Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli JR menjelaskan, pelaku sudah lama menjadi target Polsek Tamalate.

“Tersangka kami amankan di Jalan Tentara pelajar tanpa perlawanan,” kata Ramli, Jumat (29/5/2020).

Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku mengakui mengambil TV tersebut dengan cara merusak pintu warung menggunakan tang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.