MAKASSAR - Anggota Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polsek Mamajang berhasil menangkap pelaku pencurian di Kota Makassar.
Pelaku berinisial RY alias Appi (24). Dia ditangkap saat berada di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merk Samsung warna hitam.
Kapolsek Tamalate melalui Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli JR menjelaskan, pelaku sudah lama menjadi target Polsek Tamalate.
“Tersangka kami amankan di Jalan Tentara pelajar tanpa perlawanan,” kata Ramli, Jumat (29/5/2020).
Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku mengakui mengambil TV tersebut dengan cara merusak pintu warung menggunakan tang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone