Ulfa
Ulfa

Selasa, 26 Mei 2020 20:53

Lukman Dahlan. IST
Lukman Dahlan. IST

Pelayanan Dinas PTSP Sinjai Tetap Buka Meski Corona Melanda

Jadwal pelayanan yang sebelumnya dibuka mulai pukul 08.00-14.00 Wita, berubah menjadi pukul 08.00-12.00 saja.

SINJAI, BUKAMATA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai tetap memberikan pelayanan pengurusan izin bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat sekarang ini.

Kepala DPM-PTSP Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan, bahkan di hari pertama berkantor pasca lebaran Idulfitri pihaknya tetap memberikan pelayanan.

"Meski ditengah masa pandemi corona ini, hal tersebut tidak membuat pelayanan kita terhenti," ujar Lukman, Selasa (26/5/2020).

"Semua pelayanan yang menyangkut perizinan tetap berjalan seperti biasa. Tetapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan, misalnya pemohon sebelum masuk diruangan harus mencuci tangan, dan memakai masker," sambungnya.

Meski demikian, lanjut Lukman bahwa pihaknya tetap memberlakuan pembatasan pelayanan tatap muka dan juga pembatasan jadwal pelayanan. Misalnya, pelayanan yang sebelumnya dibuka mulai pukul 08.00-14.00 Wita berubah menjadi pukul 08.00-12.00 saja.

"Meski begitu, animo masyarakat untuk mendapat atau mengurus izin tetap baik. Kami pun memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," katanya.

Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini menambahkan bahwa dari 26 izin yang dilayani oleh DPM-PTSP, hanya tiga macam izin yang berbayar, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan, Izin Trayek dan Reklame.

"Tetapi selama bulan Mei ini Pak Bupati memberikan keringanan dispensasi kepada masyarakat dengan memberikan izin gratis, khusus untuk IMB," ungkapnya.

Penulis : Air
#Pemkab Sinjai

Berita Populer