Redaksi
Redaksi

Minggu, 24 Mei 2020 20:34

Aloysius Laka dan Andri Barata
Aloysius Laka dan Andri Barata

Ini Kronologi Mogok Kerja 10 Petugas PMI Merauke

Sampai saat ini, 10 anggota PMI Merauke yang sempat mogok, belum juga diijinkan melakukan pelayanan. Mereka menunggu arahan tim investigasi.

MERAUKE, BUKAMATA - Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah petugas PMI belakangan ini merupakan bentuk dari protes mereka terhadap pengurus PMI. Seperti yang dijelaskan oleh perwakilan dari 10 petugas yang mogok, Aloysius Laka dan Andri Barata.

Menurutnya, ini sebenarnya adalah masalah internal saja. Perihal peningkatan kualitas dan manajemen pelayanan. 

"Di sini kami sudah mencoba menyurat kepada pengurus PMI, perihal peningkatan kualitas pelayanan. Semua  sudah jelas di dalam surat itu terkait masukan-masukan dari kami kepada pihak pengurus, dan kami berharap pengurus dapat merespons sesegera mungkin," ungkap Andri Barata saat diwawancarai jurnalis Bukamatanews, Sabtu, 23 Mei 2020.

Andri juga menjelaskan, sejak 30 April 2020, mereka memasukan surat kepada pengurus. Sampai 4 Mei 2020, belum ada respons dari pengurus. "Akhirnya kami bersepakat mengambil langkah untuk mogok pada tanggal 5 Mei 2020. Seandainya saat hari itu kami ditelepon untuk melakukan pelayanan, maka kami akan kembali untuk bertugas. Hingga saat ini kami masih menunggu telepon dari pihak pengurus PMI maupun Kepala UTD," tambahnya.

"Tanggal 6 Mei 2020 salah satu teman kami Kak Darmawati menelepon Plt Ketua PMI dan beliau meminta kami untuk bekerja kembali karena usulan sudah diterima oleh pengurus dan sedang ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi," paparnya.

"Pada 7 Mei 2020 pagi kami datang untuk bekerja kembali, tetapi kami dilarang untuk bekerja oleh Kepala UTD dan diminta untuk menghadap Tim Investigasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Lalu pada tanggal 9 Mei 2020, Andri dan rekan-rekannya datang memenuhi panggilan tim Investegasi dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT, keesokan harinya 10 Mei 2020 karena usulan mereka sudah ditindaklanjuti maka mereka kembali bekerja sesuai arahan PLT Kepala PMI pada 6 Mei dan arahan Kepala UTD yang mengharuskan mereka harus menemui Tim Investegasi terlebih dahulu.

"Tetapi saat kami datang sekali lagi, kami ditolak dan dilarang bekerja oleh Kepala UTD dan harus menunggu sampai hasil keputusan tim investigasi keluar. Oleh sebab itu kami meminta surat resmi bahwa kami tidak diijinkan untuk melakukan pelayanan lagi dan surat tersebut dikeluarkan pada 19 Mei, sedangkan kami di investigasi pada 9 Mei 2020, dan dari tanggal 9 sampai 19, kami tetap datang ke kantor untuk melakukan pelayanan tetapi tidak diijinkan juga oleh kepala UTD," keluhnya.

Walapun demikian, Andri mengaku tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Sebab bagi kami para relawan, yang kami layani selama ini sudah kami anggap lebih dari sekadar relawan darah. Perlu diketahui juga bahwa salah satu dari kami ini ada yang memiliki masa kerja terlama di PMI sekitar 20 tahun lebih," jelas Aloysius Laka, petugas PMI lainnya.

Hingga sampai hari ini, 24 Mei 2020, sepuluh orang itu masih menunggu kabar dari pihak UTD dan PMI, terkait hasil investigasi yang telah dilakukan. "Apapun hasil investigasi nanti kami semua akan menerima dengan lapang dada," pungkas Andri.

Penulis : CAW
#Merauke

Berita Populer