Redaksi
Redaksi

Minggu, 17 Mei 2020 17:08

Lokasi penembakan di Jeneponto.
Lokasi penembakan di Jeneponto.

Polisi Penembak Istri dan Selingkuhan di Jeneponto Terancam Dipecat

Bripka HR terancam dipecat. Itu setelah dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.

MAKASSAR, BUKAMATA - Bripka HR (47) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Provos Polda Sulsel menetapkan dia bersalah karena melakukan penembakan terhadap istri HS (42) dan seorang oknum babinsa, Serda H (46) di kamar rumahnya, di Jeneponto, Kamis (14/5/2020) sekira 22.20 Wita.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe bilang, Bripka HR ditetapkan sebagai tersangka sejak diamankan Jumat, 15 Mei 2020 lalu.

Saat ini lanjut Irjen Mas Guntur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka HR ditahan bersama dengan tahanan lainnya.

Bripka HR dijerat Pasal 338 KUHP, terancam dengan sanksi kurungan minimal lima tahun penjara. Bahkan terancam pemecatan.

“Sanksi kurungan minimal 5 tahun dan apabila inkracht dapat dilakukan pemecatan. Pasalnya mungkin 338 KUHP namun semua kembali pada putusan pengadilan,” ungkap Irjen Mas Guntur.

Kapolda juga mengungkapkan, Serda H dan istri HS, pernah menjalin kisah asmara di masa muda meski keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

“Mereka sepupu dua kali dan atas pengakuan Istrinya bahwa dulu sebelum nikah pernah ada hubungan khusus. Kalau kata suaminya tidak pernah ada masalah rumah tangga," terang Kapolda Sulsel.

Sebelumnya, Kamis, 14 Mei 2020, sekira pukul 22.20 Wita, Bripka HR memergoki istrinya bersama Serda H di dalam kamar. Sebelumnya, Bripka HR yang bertugas di Makassar, naik ke Jeneponto tanpan memberitahukan istrinya.

Saat tiba di rumahnya, dia heran melihat suasana gelap. Lampu tak ada yang menyala. Bripka HR tambah curiga saat melihat ada sepeda motor di garasi.

Dia lalu melompat pagar, kemudian masuk lewat pintu depan yang tidak dikunci. Saat masuk ke kamar utama, dia melihat istrinya tengaj berduaan dengan Serda H. Pria itu tak mengenakan celana.

Bripka HR mencabut pistolnya dan memberi tembakan peringatan. Serda H berusaha merebut senjata. Bripka HR pun menembak ke arah Serda H. Ada tiga luka di tubuh Serda H. Demikian pula sang istri, juga dihadiahi peluru. Serda H dilarikan ke RS Pelamonia, sementara HS dilarikan ke RS Bhayangkara, Makassar.

Keduanya dikabarkan sudah membaik. Serda H sudah dioperasi, dan proyektil peluru sudah diangkat. Demikian pula HS.

Saat ini, pita garis polisi Polres Jeneponto di rumah yang menjadi TKP sudah dilepas. Namun bercak darah di lantai belum dibersihkan.

#Penembakan #jeneponto

Berita Populer