Ulfa
Ulfa

Kamis, 14 Mei 2020 16:39

IST.
IST.

Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Ketahuan Tak Ngantor Saat Corona

Di masa pandemi Covid-19, pelayanan yang dilakukan oleh ASN harus tetap berjalan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

MAKASSAR - Sejumlah pejabat tinggi di lingkup instansi Provinsi Sulawesi Selatan tidak berkantor. Itu diketahui saat Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani, melakukan sidak ke sejumlah instansi untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020, selama masa pandemi ini, ASN diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan melalui pembagian kehadiran bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah. Dan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Sayangnya, aturan ini tidak berjalan maksimal di beberapa instansi. Bahkan berada di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel.

“Saya harus sidak karena saya ingin mengevaluasi, apakah dalam situasi pandemi dan bulan puasa ini tetap dijalankan penerapan dispilin, kepala dinas dan kepala bidang harus hadir, kalau sakit tetap harus ada keterangannya, ini kepala bidangnya kacau, cuma satu (yang hadir), tidak lengkap,” kata Sekprov, Abdul Hayat.

Padahal kata Abdul Hayat, di masa pandemi ini, pelayanan yang dilakukan oleh ASN harus tetap berjalan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kepala bidang kacau, tidak ada yang lengkap, mestinya eselon tiga itu lengkap, ASN harus pada posisi siap melayani, sekalipun ada aturan Covid-19, kan sudah ada aturannya, tapi ini pimpinan hilang,” kata Hayat.

Ia menyebutkan, tiga instansi yang kehadiran pegawai dan kehadiran pejabat eselon 3 dan 4 paling rendah adalah Biro Perekonomian Sulsel, Badan Kepegawaian Daerah Sulsel dan Biro Umum dan Perlengkapan Sulsel.

“Biro Perekonomian dan BKD sepi, sedangkan Biro Umum ini cukup ramai tapi diisi oleh tenaga kontrak,” bebernya.

Atas hal ini, Abdul Hayat mengatakan, akan memberikan sanksi bagi instansi berupa surat teguran. “Akan ada sanksi surat teguran,” tegasnya.

Selain tiga instansi di atas, Abdul Hayat juga mengunjungi Dinas Pendidikan Sulsel dan Dinas Kesehatan Sulsel untuk memastikan ASN tetap melaksanakan tugas sesuai aturan yang ditetapkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemprov Sulsel

Berita Populer