Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Muhajirin menikam PSK itu 12 kali usai menikmati tubuhnya. Dia lalu mencomot barang berharga korban kemudian kabur.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang perempuan muda berinisial E (19), tergeletak bersimbah darah di sebuah kamar hotel di daerah Tamansari, Jakarta Barat, Minggu, 3 Mei 2020 lalu.
Korban diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan dirinya lewat aplikasi percakapan online. Dia selamat.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pelaku percobaan pembunuhan sudah dibekuk. Dia adalah Muhajirin (22), seorang driver ojek online.
Pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi percakapan Michat pada Sabtu (2/5/2020). Kemudian keduanya sepakat bertemu pada Minggu (3/5/2020) di aebuah hotel.
Korban saat itu sempat dibuat kesal oleh pelaku, karena tak kunjung terlihat batang hidungnya. Saat itu keduanya sepakat bertemu pukul 11.00 WIB langsung di kamar hotel
Karena tak kunjung datang, korban mengirimkan pesan ke Muhajirin. "Ada uang nggak sih, kalau nggak ada ya nggak usah," demikian bunyi pesan korban.
Pesan itu membekas di hati Muhajirin. Saat membuka pintu, dia langsung menyodorkan uang Rp600 ribu kepada korban.
Usai pemberian uang tersebut, keduanya langsung melakukan hubungan badan. Usai itu, korban masih dalam keadaan bugil, pelaku mengeluarkan sebuah pisau lipat yang dibawa di dalam tumpukan baju.
“Terjadi perlawanan, pelaku langsung melakukan penikaman berberapa kali. Sesuai visum kita temukan ada 12 tusukan. Beberapa tusukan dipungung, leher, dada, di tangan sebelah kiri,” imbuhnya.
Usai mendapat tikaman itu, korban sempat tak sadarkan diri. Namun, saat pelaku berada di toilet, korban tersadar dan mencoba menghubungi temannya. Tapi diketahui pelaku.
Pelaku langsung menganiaya korban lagi.
Pelaku mencekoki obat yang warna hijau ke dalam mulut korban. Kepala korban lalu dibenturkan ke dinding beberapa kali.
Akibat benturan keras tersebut, korban kembali tak sadarkan diri. Sedangkan pelaku langsung kabur dengan membawa barang berharga korban seperti uang, cincin dan telepon genggam.
Setelah beberapa saat, korban tersadar dan berhasil ditolong oleh petugas hotel.
Saat beraksi, Muhajirin diduga tidak seorang diri. Dia dibantu oleh rekannya berinisial D yang saat ini masih buron. Pelaku kedua yang menjual barang berharga yang diambil dari korban.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 480 KUHP, Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33