Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Istri sakit hati. Suaminya terus memukulnya. Dia pun menyewa pembunuh bayaran.
JAKARTA, BUKAMATA - DS (32) tak tahan lagi dengan kekerasan yang dilakukan suaminya, LBH (32). Sudah 15 tahun berumah tangga, 10 tahun terakhir dirinya selalu menjadi bulan-bulanan pukulan suami. Ibu rumah tangga asal Kramat Jati, Jakarta Timur itu, lalu curhat ke adiknya, RB (17).
Lalu, dia mengutarakan niatnya untuk membunuh sang suami. DS meminta sang adik mencarikan pembunuh bayaran. Dia mengaku menyiapkan uang Rp100 juta.
Sang adik, RB lalu menghubungi temannya di Purwakarta, Jawa Barat, berinisial GG (20) untuk mengeksekusi kakak iparnya.
Pelaku GG lalu mengajak satu pelaku lainnya berinisial FFN (16), yang juga berasal dari Purwakarta. Kedua pelaku tersebut tergiur oleh imbalan uang yang dijanjikan.
Senin, 21 November 2020, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mengeksekusi korban. Saat itu, korban tidur pulas di kamar rumahnya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu korban tengah tertidur bersama anaknya.
Istri korban, yang menjadi otak pembunuhan tersebut, juga ada di kamar yang sama dengan korban saat akan dieksekusi.
Korban pun mengalami luka serius dengan beberapa bacokan. Namun tidak meninggal. Korban sampai saat ini masih dirawat di RS Polri.
DS pun berpura-pura terjadi perampokan. Dia mengaku ada barangnya yang hilang. Namun dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, bukti-bukti mengarah ke pembunuhan berencana yang diotaki DS.
"Tapi hasil penyelidikan kita ternyata nggak ada barang yang hilang. Emang istri ini otak dari rencana pembunuhan itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Rekayasa DS pun terbongkar setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya. DS pun tak bisa mengelak hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Selain DS, polisi menangkap RB (17), GG (20) dan FFN (16) dalam kasus ini. Para pelaku telah diamankan di Polsek Kramat Jati. Keempat tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 353 tentang penganiayaan berencana dengan ancaman 9 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33