Redaksi
Redaksi

Jumat, 08 Mei 2020 12:55

Fadli Ardiansyah usai dibekuk Satreskrim Polres Toraja Utara.
Fadli Ardiansyah usai dibekuk Satreskrim Polres Toraja Utara.

Dimintai Tolong Temani Temui Seseorang, Pelaku Justru Belokkan Gadis Toraja ke Kafe Lalu Memperkosanya

Seorang gadis Toraja Utara berusia 18 tahun, menjadi korban pemerkosaan dua penjaga kafe. Satu pelaku dibekuk, satu lainnya buron.

RANTEPAO, BUKAMATA - Seorang penjaga kafe bernama Fadli Ardiansyah (20), dibekuk polisi dari Satreksrim Polres Toraja Utara. Fadli ditangkap usai memperkosa seorang gadis 18 tahun dari Toraja Utara di sebuah kafe.

Saat itu, Senin, 4 Mei 2020. Awalnya, korban meminta tolong kepada Fadli dan seorang rekannya, Burhan, untuk mengantarnya menemui seorang perempuan.

Namun, Fadli dan Burhan tak mengantar korban ke tempat tujuan. Melainkan, membelokkan ke kafe Pemerkosaan terjadi di kafe di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Di tempat inilah korban diperkosa.

"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami-istri," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, Jumat (8/5/2020).

Pelaku Fadli ditangkap Selasa, 5 Mei 2020. Sementara Burhan masih dalam pengejaran pihak Satreksrim Polres Toraja Utara.

Akibat perbuatannya, Fadli terancam 6 tahun penjara setelah dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP.

#Pemerkosaan #Toraja Utara