Guru dan Orang Tua Jadi Kunci, Bunda PAUD Sulsel Dorong Pendidikan Ramah Anak
31 Oktober 2026 19:11
Teman Ferdian Paleka berinisial TF, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5), setelah melalui proses pemeriksaan.
BUKAMATA - Polisi akhirnya menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF, sebagai tersangka kasus candaan usil alias prank sembako isi sampah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, TF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5), setelah melalui proses pemeriksaan.
TF telah diamankan sejak Senin (4/5) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung. "Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka (hari ini)," kata Galih.
Menurut Galih, TF telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Dalam pembuatan video prank sembako isi sampah itu, Galih menjelaskan tiga orang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.
Menurut Galih, pembuatan video itu berawal atas inisiatif rekan Ferdian yang berinisial A. Selanjutnya mereka sepakat untuk melakukan prank sembako isi sampah.
"Motivasinya untuk menambah konten, menambah subscriber, tercetus ide itu," ucap Galih dilansir Antara.
Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput.
"Masyarakat yang tahu mohon melaporkan dan yang bersangkutan (diminta) menyerahkan diri," katanya.
31 Oktober 2026 19:11
31 Oktober 2026 18:58
31 Oktober 2026 12:28
31 Oktober 2026 12:23
31 Oktober 2026 15:17
31 Oktober 2026 15:13
31 Oktober 2026 18:50