Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Penundaan terbang ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
BUKAMATA - Lion Air group batal terbang kembali hari ini, Minggu (3/5/2020). Padahal sedianya Lion Air grup akan melakukan penerbangan dengan perizinan khusus.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan ini berlaku untuk tiga maskapai di bawah Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN),” kata Danang.
Danang menjelaskan, penundaan itu terjadi karena pihaknya perlu melakukan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.
“Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).”
Danang menuturkan Lion Air Group terus berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” kata dia.
Selain itu, penerbangan dengan izin khusus ini juga dilakukan untuk beberapa tujuan penerbangan lain seperti:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33