Ulfa
Ulfa

Kamis, 30 April 2020 19:12

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Gadis Pembunuh Driver Online Terancam Dihukuman Seumur Hidup

Ancaman hukuman kepada empat tersangka adalah 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

BUKAMATA - Fakta baru datang dari kasus pembunuh sopir taksi online. Empat gadis pembunuh itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Dari keempat tersangka, salah satunya ada yang masih di bawah umur. Mereka adalah IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19). Tiga di antaranya masih duduk di bangku sekolah, sedangkan satunya lagi pegawai swasta.

Kanit Ranmor Polresta Bandung, Iptu Dharmaji mengatakan ancaman hukuman kepada empat tersangka adalah 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

"Semua sama, ancaman hukumannya 20 tahun sampai dengan seumur hidup," kata Dharmaji, Kamis (30/4/2020).

Apa yang telah mereka perbuat diduga telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Lanjut pasal tersebut, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Dharmaji menambahkan, karena ada satu tersangka yang masih di bawah umur, belum menginjak usia 18 tahun, nantinya pada tahapan peradilan pidananya berbeda.

"Untuk anak di bawah umur diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA)," terangnya.

Di dalam Pasal 3 poin f UU SPPA menyebutkan, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

Selain itu, di pasal yang sama poin c, bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan