Menteri Kesehatan Setujui PSBB di Kabupaten Gowa, Ini Isi SK Lengkapnya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto membenarkan keputusan tersebut.
MAKASSAR - Usulan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/273/2020 tertanggal 22 April 2020. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu telah dikirim ke Pemprov Sulsel hari ini juga.
"Iya sudah (disetujui pemberlakuan PSBB di Gowa). Gowa memang sudah harus menerapkan PSBB layaknya Makassar," singkatnya, Rabu (22/4/2020).
Ada empat poin utama yang tercantum dalam surat keputusan tersebut. Diantaranya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Terakhir, surat keputusan itu juga menerangkan bahwa PSBB di wilayah Kabupaten Gowa dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (minimal 14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.



News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
