Ulfa
Ulfa

Minggu, 12 April 2020 12:18

Wagub Sulsel Bagikan Bantuan Sembako untuk Tukang Ojek

Wagub Sulsel Bagikan Bantuan Sembako untuk Tukang Ojek

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan kepada tukang ojek pangkalan.

BUKAMATA - Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19) sangat terasa, terkhusus bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap, maupun ekonomi kecil.

Melalui program jaring pengaman sosial, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan kepada tukang ojek pangkalan yang berlokasi di Bumi Tamalanrea Permai, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

“Melalui jaring pengaman sosial, kami menyerahkan bantuan bagi warga berpenghasilan tidak tetap, ekonomi kecil terdampak kebijakan slow down aktivitas ekonomi karena Covid-19,” kata Andi Sudirman.

Wagub juga membagikan masker kain produksi rumah tangga yang ia pesan dari warga kecil.

“Kami membagikan masker kain produksi rumah tangga yang dipesan dari tukang penjahit yang omsetnya menurun ketika wabah Covid 19 melanda,” ujarnya.

Ia menyampaikan, semua harus gotong royong bersama-sama untuk menghadapi virus Corona (Covid-19).

“Bantuan berupa sembako, masker produksi UKM, serta kebutuhan harian masyarakat lainnya. Berharap kedepan kita bersama-sama gotong royong untuk melalui wabah corona ini,” tuturnya.

Iapun mengajak kepada warga yang mampu untuk membantu warga yang terkena dampak kebijakan Covid 19.

Beberapa ojek yang menunggu penumpang memiliki beragam reaksi saat seseorang memakai rompi gugus tugas Covid-19 hadir di depannya, menyapa dan menyerahkan sembako.

Rasa senang terlihat dari raut wajah mereka. Tidak terkecuali Dg Munir, yang sehari-hari berharap penghasilan dari hasil ojek.

“Terima kasih Pak Wagub, memang semenjak Corona ada, sepi penumpang bahkan kadang tidak ada,” keluhnya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemprov Sulsel #Covid-19