Ulfa
Ulfa

Minggu, 12 April 2020 09:03

Ilustrasi.
Ilustrasi.

3 Provokator Penolakan Jenazah Perawat Akhirnya Ditangkap

Polisi menangkap tiga orang provokator penolakan pemakaman jenazah perawat. Ketiga dikabarkan merupakan tokoh masyarakat setempat.

BUKAMATA - Tiga orang yang diduga jadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60). Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," Kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto.

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP. Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," pungkasnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang ini terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Setelah mendapat ditolak warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penolakan Jenazah #Perawat

Berita Populer