Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos ke Piala Dunia 2026 Meski Takluk dari Arab Saudi
09 Oktober 2025 11:03
Pria ini protes. Jenazah istrinya bukan Covid-19, tapi dilarang lihat. Dia mengintip, jenazah istrinya ternyata dimandikan 4 pria bukan muhrim.
PEMATANG SIANTAR, BUKAMATA – Fauzi Munte bersedih. Istrinya meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Itu pada Minggu (20/9/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Meski meninggal bukan karena virus corona, namun Fauzi Munte dilarang masuk melihat jenazah istrinya.
Dengan hati yang hancur, Fauzi hanya mengintip dari celah rumah sakit. Dia kaget. Dia geram. Jenazah istrinya dimandikan empat pria. Bukan muhrim. Dua beragaman Nasrani. Dua lainnya Muslim.
Fauzi pun mencak-mencak. Dia memprotes pihak rumah sakit, karena jenazah istrinya tak diperlakukan seperti dalam syariat Islam.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi meluapkan amarahnya. Menurutnya, tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim,” kata Fauzi.
Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona.
Yang bikin geram juga, Fauzi melihat salah satu pria yang memandikan, mengambil foto jenazah istrinya.
“Kalau bukti, ada di mereka. Mereka yang memfoto,” tegas Fauzi.
Pihak RUSD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu.
Menurutnya ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematang Siantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” ujar Ronny.
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Dia sudah menunjuk kuasa hukum untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut. Muslim Akbar namanya.
“Kita (juga) meminta agar (pihak RS) menghapus foto dan memastikan tidak disebarluaskan,” ujar Muslim.
Sejauh ini, pasal yang disangkakan adalah soal perbuatan tidak menyenangkan.
“Akan kami kaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib,” ujar Muslim.
MUI Pematang Siantar lalu meminta klarifikasi. Kedua pihak dipertemukan di kantor MUI Kota Pematang Siantar pada Rabu (23/9/2020).
Ketua MUI Pematang Siantar M Ali Lubis menjelaskan, pada 24 Juli 2020 yang lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasemen Saragih soal jenazah pasien corona.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, pemakaman pasien Muslim dengan prosedur Covid-19, juga wajib menerapkan syariat Islam.
Ali mengusulkan, agar MUI Provinsi Sumatera Utara mencabut sertifikat bilal mayit salah satu petugas yang memandikan jenazah istri Fauzi.
Sebab, dalam pelatihan pengurusan jenazah, sudah dijelaskan bahwa yang boleh memandikan jenazah perempuan hanya petugas perempuan saja.
“Pada saat pelatihan telah disampaikan, jika yang meninggal perempuan maka wajib perempuan yang memandikannya, terkecuali suami atau muhrimnya. Jika tidak memungkinkan, maka jenazah bisa tidak dimandikan,” ujar Ali.
Ali berharap insiden ini tidak terulang lagi di rumah sakit-rumah sakit lain.
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03