Redaksi
Redaksi

Kamis, 09 April 2020 14:19

Suwarno
Suwarno

Kakek Cabul Perkosa Bocah SD di Persawahan hingga Hamil

Kakek bejat. Bermodal rayuan, dia berhasil mencabuli seorang murid SD hingga hamil.

BONDOWOSO, BUKAMATA - Bocah SD itu terus murung. Perutnya mulai membesar. Badannya membengkak. Orang tuanya pun curiga, lalu mencecarnya. Akhirnya gadis berusia 12 tahun itu mengaku telah disetubuhi Suwarno (63), perangkat desa di Grujugan, Bondowoso.

Ibu korban tak terima. Dia lalu melapor ke Polsek Grujugan.

Saat diamankan, Suwarno mengakui perbuatannya. "Hanya sekali pak," ujarnya.

Saat itu, Suwarno mengaku bertemu korban di areal persawahan. Karena sepi, lalu timbul niat Suwarno untuk "mencicipi" tubuh korban.

Dia lalu memanggil korban. Dengan berbagai iming-iming dan rayuan maut, Suwarno akhirnya berhasil menggagahi korban. Korban sempat berontak, namun dia tak kuasa melawan tenaga renta Suwarno.

Kakek 5 cucu itu, leluasa melakukan perbuatan bejatnya. Soalnya suasana memang sedang sepi.

Korban sangat depresi. Namun dia tak berani menceritakan ke orang tuanya. Aksi pelaku baru ketahuan saat orang tua korban melihat perubahan pada tubuh korban.

"Pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, dilansir dari Detik, Kamis (9/4/2020).

"Korban sudah kami visum dan periksakan ke dokter. Hasilnya, korban saat ini hamil sekitar 8 - 10 minggu," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

#Kakek cabul #Mesum #Pemerkosaan #Pencabulan anak di bawah umur