Ulfa
Ulfa

Senin, 06 April 2020 11:03

Ilustrasi.
Ilustrasi.

11 Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi saat PSBB Diberlakukan

Saat pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di sebuah provinsi, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. 

BUKAMATA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penyebaran virus Corona (Covid-19).

Saat pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. 

Dilansir Beritasatu, berikut bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. TI dan Layanan yang diaktifkan dengan TI (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/TI, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

11. Layanan keamanan pribadi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Virus Corona

Berita Populer