Wakapolri Ternyata Hadiri Pernikahan Kapolsek Saat Corona, Akan Diperiksa?
Nama Wakapolri Gatot Eddy Pramono ikut terseret usai menghadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana yang dicopot dari jabatan kapolsek.
BUKAMATA - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ternyata juga menghadiri pesta pernikahan Eks Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani.
Pernikahan Fahrul Sudiana dan Rica digelar saat wabah virus Corona (Covid-19). Padahal, Kapolri sudah mengeluarkan maklumat terkait larangan menggelar pesta nikah di tengah corona.
Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan mengatakan, Maklumat Kapolri tersebut belum dapat dijadikan rujukan hukum dan hanya sebatas imbauan.
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk sebagai peraturan perundang-undangan.
"Jadi, dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata Andrea, Jumat (3/4/2020).

Dia pun menyoroti adanya sanksi kode etik terkait pernikahan mantan Kapolsek Kembangan tersebut. Menurut Andrea, sanksi harus juga diberikan ke anggota Polri lainnya yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut.
"Maka, tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir. Tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," jelasnya.
"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa. Karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," sambungnya dilansir Liputan6.
Menurut Andrea, Maklumat Kapolri bukan perintah sembarangan. Terlebih perintah tersebut merupakan perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Korps Bhayangkara sebagai lembaga.
"Makanya jika bicara etis dan kepatutan, siapapun sepanjang mereka anggota atau pejabat Polri dalam konteks kode etik dan disiplin Polri, wajib tunduk mutlak tanpa kecuali terhadap maklumat tersebut. Jika terbukti melanggar, bagi saya jika di hukum demosi atau pemberhentian dengan tidak hormat, adalah hal yang wajar," pungkasnya.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
