Ulfa
Ulfa

Senin, 30 Maret 2020 15:35

Dua Wanita Cantik Jual Gadis-gadis ke Pria Hidung Belang

Dua Wanita Cantik Jual Gadis-gadis ke Pria Hidung Belang

Dua muncikari diamanten polisi karena menjual sejumlah wanita ke pria hidung belang.

BUKAMATA - Kasus prostitusi online di Kediri kembali dibongkar polisi. Sejumlah wanita penghibur diamankan saat kedapatan bersama pria hidung belang di dalam kamar.

Selain itu, polisi juga mengamankan Nadia Ainnisa Farchany dan Dina Afrina yang menjual para perempuan di sosia media untuk berhubungan badan dengan lelaki

Awalnya, Anggota Polres Kediri mendapat informasi mengenai praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar.

Saat digerebek, dalam kamar hotel tersebut, ada tiga pasangan bukan suami istri. Dua perempuan mengaku dipekerjakan oleh pelaku (Nadia), mereka adalah AH (33) asal Kecamatan Wonokromo dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucukari,” terang AKP Gilang Akbar.

Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.

“Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.

“Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.

“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Prostitusi Online