Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Anggota polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini harus merasakan sempitnya penjara. Itu setelah mencabuli mertuanya sendiri, DM (50).
BUKAMATA - Fakta baru terungkap dalam kasus oknum anggota polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang mencabuli mertuanya.

Polisi bejat itu berinisial NS. Usianya 36 tahun. Sementara mertuanya inisial DM, umur 50 tahun.
Aksi NS ternyata tidak hanya dalam kondisi rumah sepi. Pelaku dengan berani melakukan pelecehan meski di dalam ruangan lain ada istrinya dan mertua laki-laki.
Pelecehan itu mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.
Tak sampai situ, NS kerap menghubingi mertuannya lewat video call untuk memamerkan alat vitalnya.
Sebelumnya, anggota polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini harus merasakan sempitnya penjara. Itu setelah mencabuli mertuanya sendiri, DM (50).
Parahnya, aksi bejat yang dilakukan oknum polisi inisial NS (36) ini sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan.
Kasus ini terkuak setelah DM sudah tak tahan lagi dengan perbuatan cabul menantunya itu.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan korban adalah berupa mencium dan meraba tubuh mertuanya sendiri. Tidak sampai berhubungan badan," kata kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i, Sabtu (28/3/2020).
Lantaran tak sudi melihat orang tuanya menjadi korban pelecehan NS, sang istri berinisial IT (25) resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun itu harus berpisah. Padahal usia pernikahan baru lima bulan berjalan," kata dia.
16 November 2025 18:23
16 November 2025 17:53
16 November 2025 17:41
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13