Ulfa
Ulfa

Rabu, 27 Oktober 2021 12:52

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oknum Polisi Perkosa Siswi SMA dalam Keadaan Mabuk, 99 Persen Dipecat

AKBP Aan Hardiansyah memastikan oknum anggotanya yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan bakal dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat

BUKAMATA - Selasa, 12 Oktober 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 02.00 WIT dini hari. Seorang gadis di Maulu Utara terbangun dari tidurnya ketika mendengar suara panggilan dari pintu kamar.

Saat dibuka, tampak dua orang pria di balik pintu. Keduanya yakni anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Bripka R dan seseorang berinisial K.

Gadis berusia 18 tahun itu lalu bertanya kepada Bripka R tujuan kedatangannya. Bripka R mengaku hendak mengambil kiriman, yang dijawab si gadis bahwa tak ada kiriman di kamarnya.

Bripka R lalu mengajak gadis tersebut ikut ke mobilnya. Dia dibawa ke Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, untuk membeli minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Bripka R kemudian membawa siswi SMA itu menuju jalan arah Kantor Bupati Morotai. Di situ gadis itu diajak menenggak miras. Dia sempat menolak, tapi dipaksa minum hingga akhirnya menuruti.

Usai minum-minum, Bripka R membawa di gadis ke salah satu penginapan di Morotai. Di dalam kamar, korban yang dalam kondisi mabuk dan setengah tak sadarkan diri lalu diduga diperkosa pelaku.

Polres Pulau Morotai sendiri memproses oknum polisi tersebut dengan cepat. Pada hari yang sama, Bripka R sudah ditahan.

Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP Aan Hardiansyah memastikan oknum anggotanya yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan bakal dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH).

"Kami sebagai penegak hukum, jadi saya tetap tegas. Juga terkait dengan laporan-laporan sebelumnya, apalagi ini anggota polisi. Masyarakat saja saya tindak, apalagi anggota saya pecat," kata A'an, Rabu (27/10/2021).

Menurut Aan, dalam kasus ini tidak perlu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan untuk memproses sidang kode etik. Karena itu Polres langsung melakukan sidang kode etik.

“Kode etik itu putusannya adalah harus PDTH dan itu sudah saya dapat pastikan 99,9 persen," tegasnya.

 

 

 

#Polisi Cabul