Perkuat Ekologi, MUI Makassar Dorong Masjid Ramah Lingkungan
27 September 2025 19:32
Tak cuma bawa lari, AN juga menyetubuhi gadis di bawah umur itu tiga kali. Semuanya dilakukan di atas kapal feri.
BONE, BUKAMATA - AN (20), membawa lari gadis di bawah umur, SN (14). Dia mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban.
Rabu, 18 Maret 2020. Dini hari itu, pukul 02.20 Wita, AN sedang terlelap di rumah orang tuanya, di Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Bone, ketika dibangunkan Unit Resmob dan Unit VI Sat Intelkam Polres Bone, di bawah pimpinan Ipda Muh Riad dan Bripka Andi Ashar.
AN lalu digiring ke Kantor Polsek Barebbo. Dia ditahan berdasarkan laporan orang tua SN dengan laporan polisi Nomor: LP/15/III/SPKT/RES BONE/SEK BAREBBO tertanggal 7 Maret 2020.
Kapolsek Barebbo melalui Kanit Reskrim Polsek Barebbo, Aipda Mulyadi, membeber kronologi AN bawa lari SN, berdasarkan pengakuan pelaku.
Korban dan pelaku memang menjalin hubungan pacaran.
Hari itu, AN menjemput SN di depan rumahnya, di Kecamatan Barebbo. Itu tanpa sepengetahuan orang tua korban.
AN lalu melarikan SN ke wilayah Sulawesi Tenggara. Keduanya naik feri lewat pelabuhan Bajoe.
Di atas kapal feri itu, AN mengaku menyetubuhi korban 3 kali. Sebelumnya, dia juga sudah pernah menyetubuhi korban di rumah kebun yang tak jauh dari kediaman pelaku.
27 September 2025 19:32
27 September 2025 19:28
27 September 2025 19:17
27 September 2025 15:08
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41