Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 18 Maret 2020 07:34

IST
IST

Virus Corona Mewabah, Pegawai KPK Akan Terapkan Kerja di Rumah

Mencegah penularan virus corona, KPK turut menerapkan sistem kerja pegawai di Rumah, Hal itu juga sekaitan dengan surat edaran nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK.

BUKAMATA - Setelah beberapa instansi din Indonesia menerapkan sistem kerja di Rumah. kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkannya hal tersebut mulai hari Kamis (19/3/2020) besok.

"Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19, mulai Kamis, 19 Maret 2020, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja dari rumah," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/3/2020) dilasir Inews.id.

Ali mengatakan, meskipun melakukan pekerjaan jarak jauh, para pegawai yang mendapatkan panggilan kantor diharuskan tetap memenuhi panggilan tersebut. Menurut dia, kebijakan pola kerja WFH ini berlaku sementara hingga 31 Maret 2020.

"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tetapi tetap ya kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor. Ini dilaksanakan sampai 31 Maret 2020 dan tentunya nanti akan dievaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya," ujar Ali Fikri.

Dia menuturkan, kebijakan WFH ada pengecualian bagi divisi penindakan. Divisi penindakan, kata Ali, akan tetap bekerja seperti biasa untuk memeriksa para saksi dan menjalani persidangan di beberapa pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena ini adalah berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang tentu undang-undang telah menentukannya pada batas waktu. sehingga temen-temen di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah," tutur Ali.

KPK, menurut Ali, akan menyemprotkan cairan disinfektan selama dua hari berturut-turut ke seluruh area Gedung KPK. Penyemprotan dilakukan dari Rabu hingga Kamis mulai pukul 07.00 WIB.

"Kegiatan rencana dilaksanakan selama dua hari, dimulainya itu hari Rabu, 18 Maret 2020 jam 7 pagi pagi sampai selesai. Penyemprotan pada setiap ruang kerja di setiap lantai lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum termasuk ruang itu ruangan pers," terang Ali.

Menurut dia, seluruh rumah tahanan (Rutan) yang menjadi naungan KPK juga akan dilakukan proses yang sama. Seperti diketahui, KPK memiliki tiga rutan yaitu Rutan C1, Rutan Merah K4 Merah Putih, dan Pomdam Jaya Guntur.

#KPK #cegah virus corona

Berita Populer