Sulawesi Tengah belakangan ini sering disebut sebagai "provinsi dengan pertumbuhan ekonomi paling moncer" di Indonesia. Angka pertumbuhan ekonominya mencapai 8,47 persen pada tahun 2025, jauh di atas rata-rata nasional 5,11 persen, memang mengesankan. Sektor industri pengolahan, khususnya hilirisasi nikel, menjadi motor penggerak utamanya. Namun, di balik gemerlap angka makro tersebut, ada fakta yang tak bisa diabaikan, tingkat kemiskinan di provinsi Sulawesi Tengah masih berada di angka 10,52 persen, atau sekitar 345 ribu jiwa, yang berarti masih di atas rata-rata nasional. Ini adalah sebuah paradoks. Di satu sisi, kekayaan alam dikeruk untuk menghasilkan nilai ekonomi yang besar, tetapi di sisi lain, sebagian besar masyarakat masih bergulat dengan kemiskinan. Fenomena inilah yang oleh para ahli disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam.
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah memang luar biasa. Namun, struktur pertumbuhan ini memiliki fondasi yang rapuh karena sangat bergantung pada satu sektor saja, yaitu industri pertambangan. Angka impresif pertumbuhan ekonomi Sulteng tidak lepas dari dominasi sektor Industri Pengolahan yang menjadi mesin utama perekonomian daerah. Sektor ini, yang didorong oleh aktivitas hilirisasi dan pengolahan hasil tambang.
Ironisnya, meskipun sektor ini menyumbang nilai ekonomi yang sangat besar, sebagian besar keuntungan justru mengalir ke luar daerah dan dinikmati oleh investor asing serta pemerintah pusat melalui penerimaan pajak dan non pajak, sementara masyarakat lokal yang menjadi pemilik wilayah hanya menikmati sisa yang sangat kecil. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal hanya menjadi penonton dalam pesta ekonomi yang digelar di halaman rumah mereka sendiri.
Salah satu akar masalah dari ketimpangan ini adalah ketidakadilan dalam kebijakan, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Data SIMTRADA menyebutkan, komponen DBH untuk Sulteng tahun 2025 tercatat sebesar Rp701,35 miliar (tahun 2026 sebesar Rp272,95). Angka itu berasal dari berbagai sektor, di antaranya DBH royalti dan iuran mineral-batubara sebesar Rp284,49 miliar, DBH Migas Rp132,71 miliar. Padahal Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sulteng pada tahun 2025 sebesar Rp415,477 T, sebanyak 41,24?rasal dari industri pengolahan dan 15,22?rasal dari pertambangan dan penggalian. Artinya lebih dari 50% PDRD Sulteng di topang dari industri pengolahan dan pertambangan.
Paradoks pertambangan tidak hanya soal lingkungan dan pencemaran, melainkan juga tentang tingkat kesenjangan. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tingkat kemiskinan juga masih tinggi. Fenomena ini adalah cermin dari kelemahan model pembangunan konvensional yang terlalu mengagungkan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan distribusi. Dalam pandangan Islam, ketimpangan seperti ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan keadilan. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan agar harta kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja, "...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (Q.S. Al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini mengkritik model pembangunan yang menyebabkan konsentrasi kekayaan pada segelintir kelompok. Dalam konteks Sulawesi Tengah, kekayaan alam yang merupakan amanah Allah justru dinikmati oleh perusahaan besar dan investor luar, sementara masyarakat lokal yang menjadi pemilik sah tanah dan sumber daya hanya mendapat residu kecil.
Zakat dan Support System Fiskal daerah
Zakat, sebagai salah satu pilar ekonomi Islam, menawarkan solusi strategis. Zakat bukan hanya ibadah ritual, tetapi memiliki fungsi ekonomi yang sangat kuat sebagai instrumen redistribusi pendapatan dan kekayaan. Dalam konteks pertambangan, zakat bisa menjadi mekanisme untuk mengalirkan sebagian keuntungan dari sektor ekstraktif kepada masyarakat yang terdampak. Potensi Zakat di Sulteng menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa mencapai Rp1,9 triliun, hampir menyamai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng sekitar Rp2,5 triliun. Namun realisasi penghimpunan Zakat di sulteng baru mencapai Rp21 miliar, hanya 1,1 persen. Baznas Sulteng pada tahun 2025 hanya mampu menghimpun Zakat Infak Sedekat (ZIS) sebesar Rp4,1 miliar.
Potensi zakat di Sulteng sangat besar, namun belum dihimpun secara optimal, padahal potensi zakat ini dapat membantu fiskal, melalui integrasi zakat sebagai supporting fiskal daerah. Sehingga, peran lembaga zakat khususnya Baznas sebagai mitra strategis harus lebih optimal untuk mencapai tujuan tersebut. Beberapa hal yang perlu diimplementasikan adalah,
Pertama, lembaga Zakat harus optimal dalam melakukan penguatan literasi dan kesadaran zakat kepada masyarakat, sehingga pada saat pengumpulan bukan terkesan “mengambil uang” dari masyarakat, melainkan sebagai fasilitator distribusi zakat. Kedua, optimalisasi zakat korporasi tambang, di mana perusahaan-perusahaan tambang milik muslim yang beroperasi di Sulteng memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat dari keuntungan usahanya. Ketiga, zakat pekerja tambang dan sektor formal. Optimalisasi penghimpunan zakat dari para pekerja tambang dan juga sektor formal yang telah mencapai nishab zakat. Keempat, pengembangan teknologi zakat bagi baznas, yaitu melalui aplikasi penghimpunan dan juga sistem payroll zakat (pemotongan zakat dari gaji karyawan secara otomatis) jika diperlukan. Kelima, pemerintah mendorong kebijakan yang mengintegrasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, hal ini akan menarik minat pengusaha dan pekerja muslim untuk mengeluarkan zakatnya melalui Baznas. Keenam, Sinergi zakat dengan program prioritas daerah, seperti berani cerdas, berani sehat, berani berkah, berani makmur dan berani sejahtera. Ketujuh, perubahan pola distribusi zakat sesuai tujuannya, tidak hanya sebatas pendekatan konsumtif tetapi juga program produktif (pemberdayaan) seperti pemberian modal usaha bagi UMKM, petani dan nelayan. Kedelapan, penguatan tata kelola dan transparansi lembaga zakat, sehingga meningkatkan kepercayaan kepada muzakki untuk menyalurkan zakatnya kepada Baznas.
Rekonstruksi kebijakan fiskal melalui perspektif Al-Qur'an dengan menjadikan zakat sebagai instrumen dalam redistribusi merupakan salah satu alternatif dalam mewujudkan keadilan sosial. Gagasan ini tidak hanya menawarkan solusi ekonomi, tetapi juga menghadirkan panggilan moral dan spiritual untuk mengembalikan orientasi pembangunan pada kemaslahatan masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, paradigma pembangunan perlu bergeser dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks tersebut, zakat sebagai salah satu pilar ekonomi Islam memiliki potensi strategis untuk memperkuat fungsi fiskal daerah sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Redaksi