JAKARTA, BUKAMATANEWS — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tak sendiri, Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol. Ahrie Sonta.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping," ungkap Asep dalam keterangannya.
Nomor Telepon Diduga Disadap Tanpa Prosedur
Dalam pemaparan penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan atau Lawful Interception (LI) Management System.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor itu kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan data elektronik tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami dalam proses penyidikan.
Perkara ini dilaporkan ke kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.
Tiga Tersangka, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan dalam penggunaan sistem penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi perkembangan serius di lingkungan institusi kepolisian.
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap tata kelola penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
Karena itu, proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara terang bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang memberikan perintah, serta sejauh mana dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan.
BERITA TERKAIT
-
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Beban Rakyat
-
Prabowo Lantik 25 Wantimpres, Rocky Gerung hingga Anwar Usman Resmi Masuk Istana
-
Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Universitas, Rektor Paramadina Usulkan Wajib Belajar 15 Tahun
-
Prabowo Ingin Punya Kartanu, Janji Datang Lagi Jika Kartu NU Terbit Sebelum Penutupan Muktamar
-
Prabowo Tunjuk Wamentan Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan