Redaksi
Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 19:31

Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam Podcast Gelora Talks
Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam Podcast Gelora Talks

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Buat Partai Lebih Sehat, Soal Ambang Batas Parlemen, DPR Perlu Contoh DPRD

Direkrur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2010-2020 ini mengusulkan agar pembatasan cukup dilakukan pada level kinerja parlemen, yaitu melalui syarat minimal pembentukan fraksi.

Pakar kepemiluan ini memberikan refleksi kritis terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di Komisi II DPR yang terdiri dari 23 anggota laki-laki tanpa ada keterwakilan perempuan.

Menurut Titi, hal ini menjadi pengingat bahwa dinamika politik masih dominan berorientasi maskulin dan isu keterwakilan perempuan rentan terpinggirkan jika tidak dikawal ketat.

Terkait pengaturan masa jabatan transisi bagi Kepala Daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menuju siklus serentak baru (paling cepat tahun 2031), Titi menyarankan agar pembentuk undang-undang memperpanjang masa jabatan pejabat hasil Pemilu 2024 hingga terpilihnya pejabat definitif.

"Kami tidak merekomendasikan pengisian oleh Penjabat (Pj) secara masif di seluruh Indonesia karena rentan ditunggangi kepentingan politik dan intervensi kekuasaan dari pusat," tambah Titi.

Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Dalam kesempayan ini, Titi Anggraini menyuarakan pentingnya penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk tingkat DPR RI pada pemilu mendatang.

Ia berharap DPR dapat mencontoh praktik di DPRD yang tidak menerapkan ambang batas masuk parlemen daerah, namun tetap stabil.

Direkrur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2010-2020 ini mengusulkan agar pembatasan cukup dilakukan pada level kinerja parlemen, yaitu melalui syarat minimal pembentukan fraksi.

"Sistem kita adalah proporsional. Sangat disayangkan pada Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara masyarakat terbuang dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi karena aturan 4%. Menghapus ambang batas parlemen adalah bentuk penghormatan terhadap setiap suara rakyat," tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa benang merah dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah komitmen untuk menghormati kedaulatan suara rakyat.

"Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sangat jelas mengamanatkan penataan ambang batas parlemen agar tidak ada lagi suara sah pemilih yang terbuang sia-sia. Begitu pula dengan seleksi penyelenggara pemilu yang harus tuntas sebelum tahapan dimulai, serta penataan dapil secara lebih adil antara Jawa dan luar Jawa," tegas Titi.

Titi mengingatkan bahwa agenda krusial ini memerlukan diskusi dan deliberasi yang matang, bukan sekadar kompromi kilat di ruang tertutup.

Menurutnya, mempercepat proses revisi UU Pemilu secara transparan dan inklusif adalah langkah terbaik untuk menghindari potensi kontroversi serta penolakan masyarakat di kemudian hari.

Sementara itu Ketua DPP Koordinator Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Sarah Handayani, mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap proses Revisi Undang-undang Pemilu ini.

"Pemilu 2029 terkesan masih jauh, padahal secara tahapan dan regulasi waktunya sangat dekat. Ini adalah PR besar bagi masyarakat sipil, partai politik, dan para pembuat undang-undang di Senayan untuk terus membuka ruang diskusi demi masa depan demokrasi Indonesia," kata Sarah.

Penulis : Surya Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ambang batas parlemen #Podcast Gelora Talks #Anis Matta