Redaksi
Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 19:31

Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam Podcast Gelora Talks
Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam Podcast Gelora Talks

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Buat Partai Lebih Sehat, Soal Ambang Batas Parlemen, DPR Perlu Contoh DPRD

Direkrur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2010-2020 ini mengusulkan agar pembatasan cukup dilakukan pada level kinerja parlemen, yaitu melalui syarat minimal pembentukan fraksi.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, bahwa pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah membuat partai lebih sehat.

Sebab, pemisahan ini tidak hanya menyelesaikan perdebatan hukum dan memastikan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat, tetapi juga memberikan efek positif yang signifikan bagi ekosistem demokrasi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Podcast Gelora Talks bertajuk ‘Bongkar Putusan MK: Nasib Pilkada & Masa Jabatan Kepala Daerah ke Depan’, dipandu Ketua DPP Koordinator Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Sarah Handayani. Acara ini ditayangkan melalui kanal YouTube Gelora TV pada Kamis (29/10/2026) malam.

“Dengan pemisahan ini, beban penyelenggara di lapangan menjadi jauh lebih terdistribusi sehingga dapat mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan seperti pada pemilu lima kotak terdahulu,” kata Titi Anggraini.

Menurut dia, di sisi lain, partai politik memiliki waktu bernapas (recovery) dan mengevaluasi kinerja berkala. Ini akan membuat mesin partai hidup dan lebih sehat.

Ia mengupas tuntas implikasi mendasar dari sederet putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Titi menjelaskan bahwa Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 secara mendasar merekonstruksi model keserentakan pemilu di Indonesia menjadi dua tahap:

Pertama Pemilu Serentak Nasional, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI.

Kedua Pemilu Serentak Daerah dimana diselenggarakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan.

Karena itu, Titi menilai, revisi Undang-Undang Pemilu merupakan sebuah keniscayaan (fardu ain) yang harus segera diselesaikan oleh pembentuk undang-undang.

Pasalnya, sedikitnya terdapat 22 putusan MK yang mengabulkan pengujian norma UU Pemilu, belum termasuk pertimbangan hukum (ratio decidendi) lainnya yang memberikan arahan rancang bangun hukum pemilu ke depan.

Ia memperingatkan agar DPR dan Pemerintah tidak membahas RUU Pemilu secara tergesa-gesa atau mengulang kesalahan Pemilu 2019, di mana undang-undang baru disahkan beberapa saat sebelum tahapan pemilu dimulai.

"Proses pembentukan UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan mengakomodasi partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation), termasuk melibatkan partai non-parlemen," tegasnya.

Penulis : Surya Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ambang batas parlemen #Podcast Gelora Talks #Anis Matta