MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Husniah mendatangi Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Senin (26/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruangan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak terikat tali tis sebelum digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Husniah selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan.
"Benar, hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, kepada wartawan.
Sebelum penahanan dilakukan, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pungutan liar terkait pengurusan perizinan serta TPPU.
Berawal dari Kasus di Dinas Perkimtan Gowa
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam perkembangan awal penyidikan, Polres Gowa menetapkan Kepala Dinas Perkimtan saat itu, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Ia diduga menampung dana terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) senilai Rp1,8 miliar.
Pengusutan perkara kemudian berkembang hingga menyeret Husniah Talenrang bersama seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya, berinisial HA.
Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menduga Husniah menerima uang dari sejumlah pengembang dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Salah satu dugaan praktik yang diungkap ialah pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun pengembang perumahan.
Empat Modus Dugaan Pungli
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengungkap empat modus yang diduga digunakan Husniah untuk meminta uang maupun keuntungan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
1. Dugaan pungutan dalam pengurusan PKKPR
Modus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa Husniah diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadi Husniah.
2. Dugaan permintaan dana terkait pembukaan gerai Indomaret
Modus kedua berkaitan dengan rencana pembukaan gerai minimarket Indomaret.
Menurut penyidik, Husniah diduga mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya. Dalam proses tersebut, diduga ada permintaan dana dengan alasan pengadaan kendaraan Toyota HiAce.
"Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
3. Dugaan meminta rumah dengan diskon 70 persen
Modus ketiga berkaitan dengan pengurusan izin PBG untuk Perumahan Royal Spring.
Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Penyidik menyebut rumah itu diduga diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar sebesar Rp420 juta.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangkaian perkara korupsi yang menjerat Husniah.
4. Dugaan permintaan dana sponsor Beautiful Malino
Modus keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino, salah satu agenda pariwisata di Kabupaten Gowa.
Penyidik menduga terdapat permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai minimarket dengan Husniah berlangsung.
Temuan tersebut turut didalami sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
Penyidikan Berlanjut
Penahanan Husniah menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Berbagai dugaan yang diungkap penyidik itu akan diuji melalui proses hukum. Status tersangka maupun penahanan tidak menghapus hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT
-
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Tangan Diikat Tali Tis
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, 30 Saksi Dipanggil Lagi
-
Pascapenetapan Tersangka HT, Penyidik Dalami Dugaan Intervensi Saksi dan Keterlibatan Pihak Lain
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta