Redaksi
Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 10:47

Menjahit Kepercayaan Publik Lintas Generasi

Warisan 73 Tahun KPU

Menjahit Kepercayaan Publik Lintas Generasi

Tujuh puluh tiga tahun adalah waktu yang cukup untuk belajar jika kepercayaan bukan hadiah, melainkan hasil kerja bersama dan kerja panjang.

BUKAMATANEWS - TAHUN ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) genap berusia 73 tahun, dihitung sejak panitia pemilihan pertama dibentuk pada 1953 untuk menyiapkan Pemilu 1955. Dari panitia sementara, penyelenggara pemilu tumbuh menjadi lembaga nasional yang tetap dan mandiri, mengelola pemilu serentak dengan ratusan ribu TPS di negeri kepulauan yang luas. Dari kota besar hingga pulau terpencil, setiap TPS punya ceritanya sendiri.

Warisan terbesar KPU adalah kepercayaan, keyakinan jutaan orang, suara yang mereka titipkan di kotak suara dihitung dengan jujur. Kepercayaan itu diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi tidak datang otomatis. Ia harus dirawat setiap lima tahun, bahkan setiap hari.

Ada satu fakta yang sering terlewat, pemilu kita pada dasarnya dijalankan oleh warga biasa. Petugas di TPS adalah tetangga kita sendiri, entah guru, pedagang, karyawan, atau ibu rumah tangga dan lainnya. Petugas pemutakhiran data pemilih mendatangi rumah demi rumah untuk memastikan nama warga tercatat. Saksi, pemantau, dan relawan demokrasi pun berasal dari masyarakat.

Artinya, kepercayaan pada pemilu tidak hanya dijaga oleh orang-orang di gedung KPU. Ia dijaga oleh warga yang rela begadang menghitung suara di bawah lampu seadanya. Pemilu serentak 2019 menjadi pengingat pahit tentang harga pengabdian itu: ratusan petugas di lapangan wafat karena kelelahan. Mereka bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan penjaga demokrasi yang bekerja tanpa sorotan kamera.

Karena itu, keterlibatan warga adalah benang paling kuat untuk menjahit kepercayaan. Orang lebih mudah percaya pada proses yang ia lihat, ia sentuh, dan ia ikut kerjakan. Ketika yang menghitung adalah tetangga sendiri dan semua orang boleh menyaksikan, kecurigaan sulit tumbuh. Keterlibatan ini pula yang membuat hasil pemilu terasa milik bersama, bukan milik penyelenggara semata.

KPU Masa Depan
Lalu, seperti apa KPU yang dibutuhkan masa depan? Pertama, KPU yang hadir menjelang pemilu semata. Pendidikan pemilih perlu berjalan sepanjang tahun, masuk ke sekolah, kampus, pesantren, kampung, dan ruang-ruang digital tempat anak muda berkumpul. Demokrasi tidak tumbuh dari satu kali sosialisasi, melainkan dari kebiasaan yang dirawat perlahan.

Kedua, KPU yang makin terbuka dan cekatan menghadapi arus informasi. KPU menyediakan data yang mudah ditemukan, mudah dipahami, dan mudah diperiksa siapa saja. Keterbukaan yang konsisten. Ketiga, KPU yang menjaga manusianya. Teknologi boleh membantu pekerjaan, pemilu tetap digerakkan oleh orang-orang di lapangan, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Beban kerja yang manusiawi, pelatihan yang memadai, dan perlindungan bagi petugas.

Keempat, KPU yang menjadikan warga mitra, bukan sekadar pemilih. Masa depan akan menuntut ruang kolaborasi yang lebih lebar: dengan komunitas, media, kampus, dan terutama generasi muda yang akan mewarisi semuanya. Ukuran keberhasilan KPU kelak mungkin bukan lagi seberapa tinggi angka kehadiran, tetapi seberapa banyak warga yang merasa pemilu ini milik mereka.

Tujuh puluh tiga tahun adalah waktu yang cukup untuk belajar jika kepercayaan bukan hadiah, melainkan hasil kerja bersama dan kerja panjang. KPU memegang jarum dan benangnya, tetapi kain demokrasi hanya akan jadi bila warga ikut menjahit.

Dan pesta demokrasi tidak berakhir saat tinta suara mengering. Ada fase pasca pencoblosan, dan di sinilah warga benar-benar diuji. Maukah kita menunggu hasil resmi tanpa termakan hoaks? Maukah menerima hasil yang sah meski jagoan kita kalah? Maukah tetap menjaga pertemanan dengan tetangga yang pilihannya berbeda?.

Demokrasi yang mampu merawat persaudaraan setelah perbedaan itu dipilih.

Penulis: Muhammad Taufiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU RI

Berita Populer