Wali Kota Makassar Appi Juara I Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel
18 Oktober 2026 16:28
Bandara Makassar ini diduga menjadi salah satu jalur lalu lintas emas ilegal dari Papua.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Dugaan peredaran emas ilegal asal Papua melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menjadi sorotan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengaku mengantongi informasi terkait dugaan jalur distribusi emas yang disebut-sebut menuju Jakarta hingga Samarinda.

Informasi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas asal-usul emas, jalur pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Salah seorang pimpinan LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
“Bandara Makassar ini diduga menjadi salah satu jalur lalu lintas emas ilegal dari Papua. Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara dan harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Ia mengklaim, pihaknya memiliki sejumlah data dan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami akan melaporkan ini ke Polda Sulsel. Kami punya data dan kantongi nama identitas pihak-pihak yang diduga berperan. Emas dari Papua diduga masuk ke Makassar, kemudian dikirim lagi ke Jakarta dan Samarinda,” katanya.
Sebagai mana diketahui dari sisi hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan tertentu terhadap mineral yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sepanjang unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Selain itu, apabila ditemukan bukti bahwa transaksi berkaitan dengan hasil tindak pidana atau upaya menyamarkan asal-usul dana, aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai unsur hukum yang berlaku.
Penelusuran dapat mencakup aliran transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta penggunaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
18 Oktober 2026 16:28
17 Oktober 2026 21:07
19 Oktober 2026 08:56