KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
BPKN mempersilakan masyarakat untuk berinvestasi emas dalam jangka panjang. Namun, jika investasi dilakukan dalam jangka pendek untuk tujuan spekulatif, maka masyarakat harus lebih waspada.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Harga emas yang terus melambung membuat masyarakat berlomba-lomba membeli emas untuk investasi. Meski demikian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli emas sebagai instrumen investasi, karena dugaan terdapat banyak peredaran emas palsu.
"Kita harus memastikan bahwa emas yang kita beli memiliki sertifikasi dan benar-benar asli. Jadi hati-hati dan cermat sebagai pembeli," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, dikutip Selasa, 15 April 2025.
Menurut Heru, dalam membeli emas, masyarakat juga perlu memastikan kadar karatnya, seperti 24 karat, Logam Mulia, atau 18 karat. "Kita harus berhati-hati. Jangan sampai beli emas 18 karat, tapi dijual sebagai 24 karat," ujarnya.
Heru menyarankan agar masyarakat sebagai konsumen bersikap kritis dan cerdas dalam memilih instrumen investasi, termasuk investasi emas. "Kalau dilihat trennya, harga emas memang naik, tetapi kenaikannya tidak cepat dan membutuhkan waktu yang cukup lama," ucapnya.
Meski demikian, ia mempersilakan masyarakat untuk berinvestasi emas dalam jangka panjang. Namun, jika investasi dilakukan dalam jangka pendek untuk tujuan spekulatif, maka masyarakat harus lebih waspada.
"Risiko penurunan harga masih terbuka, karena hal ini berkaitan dengan stabilitas ekonomi global dan suku bunga," katanya.
Terkait investasi, Ia menjelaskan bahwa BPKN terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam spekulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita berharap masyarakat sebagai konsumen bisa kritis dan cerdas dalam memilih instrumen investasi. Sebaiknya jangan hanya ikut-ikutan dalam menentukan pilihan investasi," pesannya. (*)
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59
28 April 2025 09:24
28 April 2025 16:23
28 April 2025 17:37
28 April 2025 08:45
28 April 2025 14:56