GOWA, BUKAMATANEWS — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).
Keputusan tersebut disebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dokumen itu juga dikabarkan telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai pemberitahuan resmi.
Selain keputusan pemberhentian Husniah, Kemendagri juga disebut menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui penerbitan keputusan tersebut. Ia mengaku telah menerima salinan dokumen dalam format PDF.
“Insyallah besok (hari ini) fisiknya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk PDF,” ujar Hasrul Abdul Rajab saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2026).
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung
Penerbitan SK pemberhentian tersebut disebut merupakan tindak lanjut Kemendagri atas putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui usulan seluruh fraksi DPRD Gowa terkait pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Pekan sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah menindaklanjuti putusan MA dengan mengirimkan surat usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri. Langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan terbitnya SK Mendagri tersebut, proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa memasuki tahap penetapan administratif oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin diproyeksikan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama proses transisi kepemimpinan.
Meski demikian, kepastian status hukum dan administratif pemberhentian tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi keputusan Mendagri serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas kepala daerah.
Hingga dokumen fisik SK diterima dan dikonfirmasi secara resmi, informasi mengenai keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati Gowa tersebut masih perlu dipastikan melalui pihak berwenang. (*)
Catatan redaksi: Karena berita ini menyangkut pemberhentian kepala daerah, pastikan salinan SK Mendagri dan putusan MA telah diverifikasi sebelum artikel diterbitkan. Konfirmasi juga dasar hukum pemberhentian serta status penunjukan Darmawangsyah Muin. Hal ini penting agar pemberitaan tidak menyajikan informasi yang masih berupa kabar sebagai keputusan yang telah terkonfirmasi sepenuhnya.
BERITA TERKAIT
-
Surat Hak Jawab ke MA Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polda Sulsel
-
Polri Hormati Langkah Praperadilan Bupati Gowa, Tegaskan Penyidikan Sesuai Prosedur
-
Nasib Pemerintahan Gowa Usai Bupatinya Jadi Tersangka, Ini Penegasan Gubernur Andi Sudirman
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Menjalankan Pemerintahan Sementara hingga Ada Penetapan Plt
-
Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar dalam Kasus Bupati Gowa Husniah, Aliran Dana Masih Diburu