Redaksi
Redaksi

Jumat, 25 September 2026 17:31

Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar dalam Kasus Bupati Gowa Husniah, Aliran Dana Masih Diburu

Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar dalam Kasus Bupati Gowa Husniah, Aliran Dana Masih Diburu

Dengan penyitaan aset senilai Rp5,58 miliar dan penelusuran aliran dana yang masih berlangsung, penyidik Kortas Tipikor Polri menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan aset lain dan peran pihak-pihak lain.

GOWA, BUKAMATANEWS — Penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita dua unit rumah dan satu mobil dengan total nilai sekitar Rp5,58 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Direktur Penindakan dan Pemulihan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dua Rumah dan Satu Mobil Disita

Tiga aset yang telah disita penyidik terdiri atas dua unit rumah dan satu kendaraan.

Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya.

Selanjutnya, penyidik menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar.

Untuk rumah di Waterfront, dokumen kepemilikannya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena aset tersebut masih dalam masa kredit.

Aset ketiga berupa satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Jika dijumlahkan, nilai ketiga aset yang telah disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang, tetapi juga penggunaan dan perpindahan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Indra menegaskan penyidik belum berhenti pada aset yang telah diamankan. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih utuh sumber, aliran, serta penggunaan dana yang diduga berasal dari rangkaian tindak pidana yang sedang disidik.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

Husniah Segera Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri akan memanggil dan memeriksa Bupati Gowa tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” ujar Indra.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan sebelumnya dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Empat Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara tersebut mencakup empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo.

Pertama, pengurusan PKKPR.

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Uang tersebut disebut diserahkan melalui perantara yang merupakan sopir pribadi bupati.

Kedua, pembukaan gerai Indomaret.

Rangkaian kedua berkaitan dengan proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Penyidik menduga Husniah melalui HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya, meminta dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp850 juta.

Penyidik kemudian menelusuri dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk pembayaran rumah di Waterfront Makassar dan pembelian Toyota HiAce yang kini telah disita.

Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.

Dengan potongan tersebut, rumah itu disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.

Penyidik menduga dana pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atau imbalan dari proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar dari PT API.

Keempat, dugaan permintaan sponsorship Beautiful Malino.

Rangkaian terakhir berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket.

Permintaan tersebut disebut terjadi sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah.

Dana kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih mendalami hubungan permintaan dana tersebut dengan proses perizinan serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Polisi Dalami Peran Para Pihak

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Salah satu pihak yang disebut adalah HA. Penyidik menduga HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

De Deo menegaskan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” kata De Deo.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Atas perkara tersebut, Husniah disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dengan penyitaan aset senilai Rp5,58 miliar dan penelusuran aliran dana yang masih berlangsung, penyidik Kortas Tipikor Polri menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan aset lain dan peran pihak-pihak lain.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bupati Gowa Husniah Talenrang