JAKARTA, BUKAMATANEWS — Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menawarkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.
Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen itu disiapkan sebagai bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, penyusunan naskah akademik tersebut dilakukan melalui rangkaian diskusi selama sekitar satu tahun bersama delapan partai nonparlemen, tokoh, serta pegiat kepemiluan.
"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).
Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
GKSR Tawarkan PT 1 Persen
Said mengatakan, usulan parliamentary threshold 1 persen disusun dengan merujuk pada kajian sejumlah aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, serta pendekatan matematis menggunakan rumus Taagepera.
"Parliamentary threshold 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," katanya.
Usulan tersebut muncul di tengah proses perubahan aturan Pemilu yang harus menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya harus diubah, termasuk norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.
Usulkan Mekanisme Verifikasi Berbeda
Selain ambang batas parlemen, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta Pemilu.
Dalam draf tersebut, partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa kembali menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Sementara itu, partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi.
Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap diusulkan mengikuti seluruh tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
Said juga meminta partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia mengaitkan tuntutan tersebut dengan amanat Putusan MK Nomor 116.
"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review," tegas Said.
Said juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai.
Ia menolak apabila pengaturan parliamentary threshold dikaitkan dengan isu kepemiluan lain, seperti presidential threshold maupun penyelenggaraan Pilkada.
"Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," tegasnya.
Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan, naskah akademik yang disusun GKSR selanjutnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR.
Menurut Benny, GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).
"Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujar Benny.
Benny mengapresiasi rencana pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan dengan pimpinan DPR dapat menjadi ruang dialog antara partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai-partai yang berada di luar parlemen.
"Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta (OSO) menekankan pentingnya perhatian terhadap pembangunan daerah dalam agenda politik nasional.
OSO menyampaikan pesan tersebut saat memberikan dukungan kepada partai-partai yang selama setahun terlibat dalam penyusunan draf perubahan aturan Pemilu.
"Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin," ujar OSO.
Naskah akademik GKSR kini menjadi salah satu dokumen yang menawarkan alternatif pengaturan dalam proses perubahan UU Pemilu, khususnya terkait besaran parliamentary threshold, mekanisme verifikasi partai politik, serta sejumlah isu kepemiluan lainnya.
BERITA TERKAIT
-
Zulhas dan Viva Yoga Beda Sikap soal PT 5 Persen, Ini Penjelasan PAN
-
PT 5 Persen Mengemuka, Bahlil: Angka Ideal dan Cocok
-
Wacana PT 5 Persen Mengemuka, NasDem Sulsel: Dari Awal Konsisten Menaikkan
-
Hanura Kritik Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
Anis Matta Tolak Perluasan Ambang Batas Parlemen untuk DPRD