Menjahit Kepercayaan Publik Lintas Generasi
22 Oktober 2026 10:47
Pemkab Maros menerapkan WFH bagi ASN pada 14–18 September 2026 dan pembelajaran daring TK hingga SMP pada 12–19 September menyusul kendala pasokan BBM.
MAROS, BUKAMATANEWS — Gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengambil langkah penyesuaian aktivitas pemerintahan dan pendidikan. ASN di lingkungan Pemkab Maros diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), sementara pembelajaran TK, SD, dan SMP dialihkan secara daring.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi kendala mobilitas akibat keterbatasan BBM, sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas pemerintahan dan pendidikan di Kabupaten Maros.
Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik pada 11 September 2026. Kebijakan WFH bagi ASN dijadwalkan berlaku pada 14–18 September 2026.
Surat edaran itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

WFH Maksimal Dua Kali Sepekan, Pelayanan Esensial Tetap Berjalan
Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan. Pengaturan jadwal diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kelancaran pelayanan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan fungsi operasional yang harus tetap berjalan.
Unit yang dikecualikan meliputi pelayanan kesehatan, pengamanan, serta petugas operasional lapangan, seperti penanggulangan bencana, pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan. Unit pelayanan khusus lainnya juga dapat dikecualikan berdasarkan penetapan pimpinan.
Dengan pengaturan tersebut, Pemkab Maros berupaya menyesuaikan pola kerja ASN tanpa mengorbankan layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.
ASN WFH Tetap Wajib Lapor, Pelanggaran Bisa Dianggap Alpa
Pemkab Maros juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN bebas dari kewajiban kedinasan. Pegawai tetap harus melaksanakan tugas, memenuhi target pekerjaan, dan melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung.
Atasan langsung bertanggung jawab mengawasi sekaligus menilai pelaksanaan tugas pegawai selama bekerja dari rumah.
ASN yang menjalankan WFH wajib menyampaikan laporan hasil pekerjaan paling lambat satu hari setelah penugasan. Aktivitas kedinasan juga harus dicatat melalui aplikasi eKinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
Ketentuan tersebut disertai konsekuensi bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai aturan dapat dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau alpa.
Aturan ini menjadi penegasan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tetap harus disertai disiplin, akuntabilitas, dan kinerja yang terukur.
Sekolah TK hingga SMP Beralih ke Pembelajaran Daring
Penyesuaian aktivitas tidak hanya menyasar ASN. Pemkab Maros juga memberlakukan pembelajaran daring bagi murid TK, SD, dan SMP pada 12–19 September 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid.
Pengalihan pembelajaran dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas masyarakat di tengah kendala pasokan BBM dan mobilitas.
Dengan perubahan pola kerja ASN dan sistem pembelajaran sekolah, pemerintah daerah berharap aktivitas pemerintahan serta pendidikan tetap berlangsung meski menghadapi keterbatasan mobilitas.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan melakukan langkah-langkah pencegahan.
Pemkab Maros menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pelayanan publik, kedisiplinan ASN, dan keselamatan masyarakat selama kebijakan penyesuaian aktivitas tersebut diberlakukan.
22 Oktober 2026 10:47
21 Oktober 2026 23:12
21 Oktober 2026 22:36
22 Oktober 2026 10:47