JAKARTA, BUKAMATANEWS — Upaya hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan sejumlah tindakan penyidik kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan dan penyitaan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, telah sesuai ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026, penyidik disebut telah menjalankan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Hakim juga menegaskan, tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menetapkan batas waktu tertentu antara diterbitkannya surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan.
Dengan demikian, selisih waktu dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak serta-merta membuktikan penyidikan dilakukan secara prematur.
“Tidak ditemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.
Perbedaan Nomor Surat Tak Membatalkan Penggeledahan
Hakim juga menolak dalil Febrie mengenai perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Menurut hakim, perbedaan nomor administrasi tersebut tidak membuktikan adanya perubahan objek atau lokasi penggeledahan. Lokasi yang didatangi penyidik tetap berada dalam ruang lingkup izin yang telah diberikan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Karena tidak ditemukan perubahan objek maupun ruang lingkup tindakan yang berada di luar izin, hakim menilai perbedaan nomor surat tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk menyatakan penggeledahan ilegal.
“Dengan demikian dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim.
Benda Pribadi Bisa Diminta Dikembalikan
Dalam perkara penyitaan, hakim memang memberikan catatan terkait benda-benda pribadi milik Febrie yang ikut ditemukan atau diambil saat penggeledahan.
Hakim menyatakan foto keluarga dan surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila nantinya terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Namun, keberadaan benda pribadi tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses penyitaan menjadi tidak sah.
Terlebih, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk uang, emas, serta dokumen transaksi.
“Pengambilan benda pribadi tidak menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar Richard.
Hakim juga menolak dalil mengenai kehadiran perangkat lingkungan sebagai syarat sah penggeledahan. Menurutnya, tidak ditemukan cacat prosedur yang dapat membatalkan tindakan penyidik tersebut.
Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Dua Alat Bukti
Tak hanya soal penggeledahan dan penyitaan, hakim juga menilai penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan hukum.
Hakim menyebut penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut diperoleh melalui gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Karena itu, rentang waktu yang relatif singkat antara proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak dapat dijadikan bukti bahwa penetapan tersebut telah dirancang sebelumnya.
“Rentang waktu empat hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu,” ujar hakim.
Sementara terkait dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menilai benar atau tidaknya dugaan tersebut bukan menjadi objek yang diperiksa dalam praperadilan.
Hakim juga menyatakan undang-undang tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka,” katanya.
Pencegahan ke Luar Negeri Juga Sah
Terkait pencegahan Febrie ke luar negeri, hakim menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah penetapan tersangka pada 10 Juli 2026. Dalam surat tersebut dicantumkan alasan kepentingan penyidikan, termasuk untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan dirinya meninggalkan wilayah Indonesia.
Hakim menilai apabila terdapat persoalan administratif berupa keterlambatan pemberitahuan, hal tersebut tidak otomatis membuat keputusan pencegahan batal demi hukum.
“Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan,” ujar Richard.
Hakim juga berpandangan bahwa tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan secara terpisah dalam konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, permintaan Febrie untuk mendapatkan pemulihan hak juga dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Hakim turut menyinggung pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut hakim, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum.
Pelimpahan perkara tidak membuat alat bukti yang sebelumnya ditemukan Kepolisian kehilangan keabsahannya.
Hakim menegaskan, karena penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah dinyatakan sah, tidak terdapat tindakan pokok yang cacat hukum yang dapat secara otomatis membatalkan proses lanjutan yang dilakukan Kejagung.
Pelimpahan perkara tersebut juga bukan merupakan pengalihan atau delegasi kewenangan yang mengharuskan Kejagung mengulang seluruh proses penyidikan dari awal.
Febrie Ajukan Dua Praperadilan
Permohonan yang diputus Kamis ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Febrie bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon terdiri atas Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, serta Kejaksaan Agung.
Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Praperadilan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara kedua itu, termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sidang putusan praperadilan kedua dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026).