Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 09 Agustus 2026 12:40

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar hadir sebagai salah satu pintu utama pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar hadir sebagai salah satu pintu utama pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Ketika Jarak Bukan Lagi Penghalang, Layanan 110 Jadi Jembatan Warga dan Polisi di Selayar

Melalui Call Center 110, jarak antara masyarakat dan kepolisian diharapkan semakin dekat. Cukup dengan menghubungi layanan tersebut, masyarakat memiliki jalur komunikasi untuk menyampaikan informasi maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

Ia menjelaskan, pelayanan SPKT mencakup penerimaan laporan atau pengaduan, penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), koordinasi bantuan pertolongan kepolisian terkait tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), hingga pemberian informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT juga dituntut memberikan pelayanan dengan prinsip 3S, yakni senyum, sapa dan salam, serta menunjukkan perilaku simpatik dan bersahabat kepada masyarakat.

"Setiap laporan atau informasi yang diterima akan dianalisis sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang jelas sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat," jelasnya.

Pelayanan tersebut juga didukung dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Masyarakat yang datang langsung akan diterima petugas, mendapatkan informasi maupun konsultasi sesuai kebutuhannya, kemudian laporan dianalisis untuk menentukan langkah pelayanan berikutnya.

Untuk laporan yang memenuhi unsur dan didukung informasi atau bukti yang diperlukan, petugas akan membuat rekomendasi dan menerbitkan tanda terima laporan. Selanjutnya, laporan dapat diteruskan kepada fungsi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara untuk kebutuhan surat keterangan kehilangan, masyarakat juga mendapatkan pelayanan melalui SPKT. Petugas akan menganalisis keterangan mengenai barang atau surat yang hilang sebelum surat keterangan tersebut diterbitkan sesuai persyaratan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa SPKT bukan sekadar loket penerimaan laporan. Di dalamnya terdapat proses pelayanan yang menuntut ketelitian, kecepatan, sekaligus kemampuan petugas memahami kebutuhan masyarakat.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pelayanan SPKT yang terus diarahkan agar semakin mudah diakses masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center 110.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polres Selayar #AKBP Didid Imawan #Layanan 110 #SPKT